BRTV – Presiden Jokowi resmi menekan UU Desa. UU bernomor 3 Tahun 2024 itu salah satunya mengatur kedudukan dan nilai manfaat jabatan kepala desa.
Dalam aturan terbaru tersebut, UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Masa jabatan ini mengubah ketentuan sebelumnya yakni masa jabatan enam tahun dalam satu periode.
Kepala desa (kades) akan mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/4).
Uang pensiun itu akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.
Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
UU Desa juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.
Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
Kepala desa, dalam UU Desa juga akan mengatur uang pensiun. Uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
UU Desa ini juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Baca juga: Revisi UU Desa Segera Disahkan, Jabatan Kades jadi 8 Tahun
Redaksi: Anggita Ayu Satiti