Skip to main content

BRTV

DPK APINDO Bekasi Buka Suara soal Regulasi Ketenagakerjaan, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

Sambutan Ketua DPK Apindo Kab Bekasi Yusuf Wibisono, Sosialisasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026, Bedah Regulasi dan implementasi bagi perusahaan. Dokumentasi: JK

KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan bedah regulasi ketenagakerjaan di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan regulasi ketenagakerjaan serta mengantisipasi dampaknya terhadap hubungan industrial di perusahaan.

Kegiatan bertajuk UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Bedah Regulasi dan Implementasi bagi Perusahaan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, anggota APINDO, serta sejumlah pengurus organisasi. Acara menghadirkan Ketua DPK APINDO Kabupaten Bekasi M. Yusuf Wibisono sebagai pembicara kunci dan Subchan Gatot, Ketua Komite Pengupahan Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, sebagai narasumber. Diskusi dipandu Puput Handayani, Wakil Ketua II DPK APINDO Kabupaten Bekasi sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Yusuf menekankan pentingnya memahami arah regulasi ketenagakerjaan di tengah tantangan yang dihadapi dunia usaha. Menurutnya, perubahan aturan ketenagakerjaan perlu dicermati karena dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis, iklim investasi, serta hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Ia juga menyoroti pembahasan pengupahan yang menjadi perhatian kalangan pengusaha. Yusuf menilai, penyesuaian upah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kondisi industri agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap kegiatan usaha.

Menurut Yusuf, tantangan yang dihadapi perusahaan tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi juga kondisi rantai pasok dan dinamika pasar global. Ia mencontohkan kesulitan memperoleh komponen industri tertentu yang dapat memengaruhi perencanaan produksi perusahaan.

“Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap tidak membawa dampak negatif terhadap perkembangan bisnis atau investasi di negara kita,” demikian inti pesan Yusuf dalam sambutannya.

Ia berharap regulasi yang diterapkan nantinya mampu memperhatikan berbagai kepentingan, baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Komunikasi antara manajemen perusahaan dan pekerja juga dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

APINDO Soroti Kepastian Hukum dan Hubungan Industrial

Sosialisasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026, Bedah Regulasi dan implementasi bagi perusahaan. Dokumentasi: JK

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Industrial, Advokasi, dan Konsultasi Hukum DPK APINDO Kabupaten Bekasi, Tatang Suryaman, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, khususnya dalam menyusun perjanjian kerja bersama (PKB) dan peraturan perusahaan.

Ia menilai, perubahan ketentuan dapat memengaruhi hasil perundingan yang sebelumnya telah disepakati antara manajemen dan pekerja. Karena itu, perusahaan perlu memahami substansi regulasi secara cermat agar kebijakan internal tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tatang mencontohkan, pembahasan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, serta pemagangan menjadi sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar penerapan aturan tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaan hubungan kerja.

“Apakah negara ini memberikan kepastian hukum atau malah hukumnya tidak ada kepastian,” ujar Tatang saat menyampaikan pandangannya mengenai perubahan regulasi ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan aspirasi pengusaha dalam proses pembentukan kebijakan. Menurut Tatang, dialog antara unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah diperlukan untuk menghasilkan ketentuan yang dapat diterapkan secara proporsional.

APINDO Buka Layanan Konsultasi bagi Perusahaan
Selain membahas tantangan regulasi, Tatang menyampaikan bahwa DPK APINDO Kabupaten Bekasi menyediakan layanan advokasi dan konsultasi hukum bagi perusahaan anggota.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai persoalan hubungan industrial, pengupahan, penyusunan PKB, hingga kebutuhan pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Ia menjelaskan, perusahaan anggota dapat mengajukan konsultasi maupun permohonan pendampingan melalui bidang advokasi APINDO. Jika diperlukan, organisasi juga dapat membantu menghubungkan perusahaan dengan tenaga ahli yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

Tatang berharap keberadaan layanan tersebut dapat membantu perusahaan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik sekaligus mencegah persoalan hubungan industrial berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan.

Ia turut mengajak perusahaan yang belum bergabung dengan APINDO untuk mempertimbangkan keanggotaan agar komunikasi dan koordinasi antarpengusaha semakin kuat dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Dorong Pemahaman Regulasi yang Lebih Komprehensif
Melalui kegiatan ini, DPK APINDO Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan agar tidak hanya memahami ketentuan ketenagakerjaan secara tekstual, tetapi juga mempersiapkan penerapannya dalam kebijakan internal perusahaan.

Pemahaman terhadap regulasi, kesiapan sumber daya manusia, serta komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja menjadi aspek penting dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

Di tengah dinamika kebijakan pengupahan dan perubahan aturan ketenagakerjaan, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan secara cermat dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan keberlanjutan usaha.

Kegiatan bedah regulasi ini menjadi salah satu upaya APINDO Kabupaten Bekasi dalam menyediakan ruang diskusi bagi pelaku usaha untuk bertukar pandangan, memperoleh pemahaman hukum, dan mempersiapkan diri menghadapi penerapan ketentuan ketenagakerjaan.

Redaksi: Moch Andrian Syah