Sidang gugatan afrika selatan terhadap israel
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas kasus genosida terhadap warga Palestina digelar di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda

Mahkamah Internasional atau ICJ telah membuka persidangan atas gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menuduh Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhan genosida terhadap Israel.

Seperti dilansir Reuters dan Al Jazeera pada Kamis (11/1/2024), dalam sidang yang akan berlangsung dua hari ini, para hakim Mahkamah Internasional akan mendengarkan argumen Afsel soal tuduhannya pada Kamis (11/1) waktu setempat dan kemudian mendengarkan respons Israel pada Jumat (12/1).

Diketahui Afsel dalam gugatannya menuntut penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menuduh Tel Aviv telah melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Menteri Kehakiman Afsel Ronald Lamola menyampaikan pernyataan pembuka dalam persidangan yang digelar di Den Haag ini.

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023,” ucapnya.

“Respons Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” sebutnya.

Mahkamah Internasional diperkirakan akan memutuskan langkah darurat pada akhir bulan ini. Namun Mahkamah Internasional tidak akan menjatuhkan putusan atas tuduhan genosida yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Disamping itu, keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tidak bisa digugat banding. Namun demikian, Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya.

Baca juga: Indonesia jadi garda terdepan bela palestina!

Redaksi: Afla Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *