SURABAYA – Senin, (27/02/2023) Badan Pengaturan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 45,5 ton BBM Bersubsidi jenis Solar.
BBM tersebut diduga akan didistribusikan bukan kepada yang berhak.
Adapun modus penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi mengatakan, pengungkapan kasus penyimpangan distribusi BBM ini merupakan salah satu hasil giat BPH Migas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.
“Giat bersama antara pihak Kepolisian dan BPH Migas seperti yang kita laksanakan hari ini, diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas. Khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja bersama dalam bidang penegakan hukum di bidang hilir migas,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan, modus penyimpangan distribusi BBM ini dilakukan dalam kasus penyimpangan distribusi BBM Solar Subsidi dan menjualnya kembali dengan harga yang tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan seperti pemilik kendaraan berat dan pabrik.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, menyatakan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.
Selain menyita 45,5 Ton BBM Bersubsidi turut diamankan pula 27 orang pelaku tindak pidana menyimpang BBM Bersubsidi.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini. Bersamaan pula turut diamankan sebanyak 27 orang di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat melakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan Krian Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto.
Lebih lanjut, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan untuk memudahkan aksi mereka, diduga para pelaku bekerja sama dengan pihak SPBU untuk mengisi kendaraan di beberapa SPBU di Jawa Timur.
“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang, agar terdapat efek jera kepada para pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai 24,5 miliar rupiah,” lanjut Kombes Pol Farman.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 juta rupiah.
Baca juga: BMKG Imbau Puncak Musim Hujan Wilayah JABODETABEK
REDAKSI: Alma Magfira
2 Responses