BRTV

Permendag Berubah: Bawa Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

permendag berubah

BRTV – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah selesai direvisi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas telah menandatangani aturan baru pengganti Permendag 36/2023 dan berlaku hari ini.

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25,” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Pemerintah telah selesai merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor setelah menuai banyak kritik.

Aturan baru pengganti Permendag itu telah ditandatangani pada Senin (29/4) sore menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dan berlaku hari ini.

Dengan revisi regulasi tersebut, Zulkifli Hasan memastikan aturan sebagian barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tidak berlaku.

Penumpang dapat membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

“Saudara mau beli sepatu, kemarin dua sekarang mau tiga atau empat asalkan bayar pajak.  Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25,” ujar Zulhas.

“Jadi mau beli 5 beli 6, terserah saja tapi bayar pajak. Kemarin lebih dari dua enggak boleh, hak saudara mau beli berapa saja silahkan,” lanjutnya.

Hanya saja pemerintah tetap membatasi barang bawaan pribadi dari luar negeri untuk ponsel dan komputer.

Menurut Zulhas, hal ini salah satunya menyangkut masalah keamanan. Di luar itu Zulhas memastikan tidak ada lagi aturan pembatasan.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang itu banyak security dan lain-lain, nggak boleh banyak-banyak. Jadi tidak ada batasan jumlah, silakan, jadi sudah selesai. Ini Permendagnya sudah saya tandatangan kemarin. Jadi tidak Permendag 36 lagi kan, sudah yang direvisi,” bebernya.

Sebelumnya, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan alas kaki dibatasi hanya boleh dua buah per orang. Selain itu, kebijakan yang direvisi dalam aturan tersebut mencakup soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 19KG dari Malaysia

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *