sri mulyani dan jaksa agung burhanuddin

BRTV –  Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani bertemu dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024).

Dalam pertemuan ini, Sri Mulyani melaporkan soal temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Burhanudin menjelaskan dugaan kasus korupsi tersebut didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan bermasalah terindikasi fraud Rp 2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur. 

“Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Temuan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.

“Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu,” tutur Sri Mulyani.

Jaksa Agung menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, terdapat empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI terkait kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.

Adapun keempat perusahaan dimaksud merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 Triliun, PT SMR sebesar Rp216 Miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 Miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 Miliar.

“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,504 triliun. teman-teman itu yg tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani akan segera ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ia mengatakan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Tentang Program Makan Siang Gratis

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *