Lebih lanjut, Wamenkeu mengatakan sistem data ALPHA Kemenkeu terhubung dengan sistem data LHKPN di KPK.
Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut.
Analisis internal Kementerian Keuangan dilakukan untuk memverifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.
“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” ujar Wamenkeu.
Pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan yang bersumber dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan segala sistem yang dimiliki, Wamenkeu menyadari bahwa Kementerian Keuangan masih membutuhkan masukan dari masyarakat.
Dengan demikian, Kementerian Keuangan akan terus berbenah diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang berperilaku baik.
“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wiseemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” kata Wamenkeu.
Baca juga: Gempa M 5,6 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
REDAKSI: Alma Magfira
One Response