polri tangkap pelaku dugaan TPPO

BRTV – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 2 pelaku tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tanggerang, Banten, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan mereka memberangkatkan 10 WNI dengan janji menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil, Irak. Pemberangkatan ini dilakukan secara bertahap pada Desember 2022-Februari 2023

“Para terlapor (tersangka) melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Brigjen Trunoyudo juga mengatakan setelah korban setuju dengan kesepakatannya, para korban dibuatkan pasport dan diberikan fee yang bervariasi antara 3-13 juta.

“Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki

Para korban diberangkatkan ke Turki menggunakan visa wisata. Saat berada di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” Ujar Brigjen Trunoyudo

Saat di penampungan, para korban yang berjumlah 26 orang dimasukkan ke dalam suatu ruangan dan dilarang untuk saling berbicara satu sama lain, dan akan dihukum jika ada yang ketahuan berbicara.

Karena lamanya menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan kepada security apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan ini, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibawa ke KJRI Istanbul dan para korban dipulangkan ke Indonesia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Akibat Serangan Israel, Korban Tewas di Gaza Capai 25.900 Orang

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *